Kamis, 21 Maret 2013

Pembongkaran Gereja HKBP Setu

BEKASI-Sebanyak 270 personel kepolisian dikawal oleh 90 personel Tentara Nasional Indonesia dan  sekitar 40 personel Satpol PP diterjunkan guna mengamankan eksekusi dan pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu, Jalan MT Haryono Gang Wiryo RT 05 RW 02 Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis, 21 Maret 2013. "Kami hanya berjaga dan mengamankan jalannya eksekusi pembongkaran," kata Kepala Polresta Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Isnaeni Ujiarto, kepada Tempo.Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyegel Gereja HKBP Setu pada Kamis, 7 Maret 2013. karena menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan gereja tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Eksekusi penyegelan pun atas perintah Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin, sesuai dengan surat keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah setempat beberapa waktu lalu. Penyegelan ini disaksikan oleh ratusan anggota jemaat gereja setempat.Herlina salah satu anggota jemaat menancapkan bendera Merah Putih di puing bangunan gereja yang telah dibongkar pemerintah daerah, Kamis (21/3/2013). Rekannya, Dewi Rotama, terisak sambil mencium foto di secuil bangunan gereja yang masih tersisa.
Sebelumnya, jerit tangis dan doa para jemaat serta pendeta memecah mengiringi aksi excavator merobohkan bangunan gereja. Mereka tidak bisa berbuat banyak, meskipun melayangkan penolakan pembongkaran gereja yang mereka nilai merupakan tindakan intoleransi terhadap kebebasan beragama.
Pembongkaran gereja dilakukan karena pemerintah daerah menyatakan gereja tidak memiliki izin mendirikan bangunan. selain itu juga adanya konflik dengan masyarakat.
sumber dari  KOMPAS.com dan yahoo.co.id